For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 12/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:28 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date-
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta pemenuhan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi kepada Kabupaten.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 851.341.575.270,00 menjadi Rp. 955.272.757.526,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 853.841.575.270,00 menjadi Rp. 968.210.522.914,97 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 15.437.765.388,97 dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.500.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, meliputi ringkasan APBD Perubahan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja daerah, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)