Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga Dimetil Eter (DME) sebagai bahan bakar. Tujuannya adalah untuk mendukung penyediaan bahan bakar dan meningkatkan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi energi. DME dapat dimanfaatkan secara langsung (100% untuk industri, transportasi, dan rumah tangga) atau sebagai campuran LPG atau LGV. Penyediaan DME secara langsung hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME atau Izin Usaha Niaga DME. Badan Usaha yang memanfaatkan DME sebagai campuran LPG/LGV wajib menyediakan dan mensosialisasikan peralatan yang memenuhi standar kepada konsumen akhir. Pengguna Besar DME dapat melakukan impor setelah mempertimbangkan ketersediaan DME dalam negeri dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Standar dan mutu DME ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kebutuhan konsumen, keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Harga jual DME ditetapkan oleh Badan Usaha dengan persetujuan Menteri, mempertimbangkan daya beli konsumen, kesinambungan penyediaan, dan tingkat keekonomian. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME, termasuk pemberian izin usaha, prioritas pemanfaatan dalam negeri, kelangsungan penyediaan, standar mutu, harga jual, penerapan kaidah keteknikan, keselamatan, pengembangan lingkungan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.