For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyaluran Dana Bergulir Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 32/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Badan Usaha & PerdaganganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyaluran Dana Bergulir Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyaluran dana bergulir untuk program peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pinjaman modal bagi Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di Kabupaten Bangka Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah, pengentasan kemiskinan, dan perluasan kesempatan kerja melalui pengembangan usaha kecil dan koperasi. Pemerintah Daerah menyalurkan dana bergulir dari APBD sebagai pinjaman modal bagi UMKMK.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana bergulir disalurkan kepada UMKMK sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana, yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
  2. Penyaluran dana bergulir tahun 2011 adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah ini dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Penyaluran dana bergulir dibebankan pada APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2011 melalui Pos Pembiayaan Penyertaan Modal dengan rincian objek investasi non permanen.

(-)

(-)