For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 10/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2019Publication Date:21 Oktober 2019
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date21 Oktober 2019
Publication Date21 Oktober 2019
Place of EnactmentPiru

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dan antar waktu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati. - Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. - Persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa. - Tata cara pendaftaran, penelitian, penetapan, dan pengumuman calon Kepala Desa. - Pengaturan mengenai kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara. - Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa. - Pengaturan mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa. - Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD dan APBDesa.

1. Desa yang telah melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)