For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Cisalak Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 8/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 September 2012Publication Date:21 September 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Cisalak Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date21 September 2012
Publication Date21 September 2012
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan Desa Cisalak di Kecamatan Lemahsugih. Latar belakang pembentukan desa ini adalah peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Desa Sukajadi, yang memerlukan peningkatan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Desa Cisalak dilakukan melalui pemekaran Desa Sukajadi, berdasarkan prakarsa dan kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sukajadi Nomor 04 Tahun 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Cisalak yang wilayahnya meliputi Dusun Cisalak dan Dusun Cisimpur. Batas-batas wilayah Desa Cisalak ditetapkan dengan jelas, termasuk batas utara, timur, selatan, dan barat yang berbatasan dengan desa-desa lain dan fitur geografis seperti sungai dan jalan. Luas wilayah Desa Cisalak adalah 184,365 Ha, dengan jumlah penduduk 2.342 jiwa atau 783 Kepala Keluarga. Pusat pemerintahan Desa Cisalak berlokasi di Dusun Cisalak. Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan desa yang dibagi antara Desa Sukajadi dan Desa Cisalak, termasuk tanah desa, sarana perkantoran, sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana olah raga, sarana jalan, dan sarana keamanan lingkungan.

Sebelum diresmikan, segala urusan pemerintahan dan kemasyarakatan Desa Cisalak menginduk pada Pemerintahan Desa Sukajadi. Pemerintah Daerah melalui Kecamatan melakukan persiapan peresmian, termasuk pembentukan BPD dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Pembiayaan pembentukan Desa Cisalak dibebankan pada APBD Kabupaten Majalengka, dan setelah terbentuk, dibebankan pada APBDes Cisalak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Desa Cisalak.

(-)

(-)