For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol

Also known as: Perda Kabupaten Buol 4/2016 · Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:7 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date-
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Buol sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan wajib meliputi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren berpedoman pada standar pelayanan minimal, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)