For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 139/HUK/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Sosial Nomor 139/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Lambang/Logo Departemen Sosial RI dan Penggunaannya di Lingkungan Departemen Sosial RI

Also known as: Permensos 139/HUK/2008 · Permensos No. 139/HUK/2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeLambang/Logo Departemen Sosial RI dan Penggunaannya di Lingkungan Departemen Sosial RI
LocationKementerian Sosial
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 62/HUK/1999 tentang Lambang Departemen Sosial dan Penggunaannya.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang lambang/logo Departemen Sosial RI dan penggunaannya di lingkungan Departemen Sosial RI. Lambang/logo Departemen Sosial RI adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi, yang bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Departemen Sosial RI, mempersatukan tekad seluruh pegawai, meningkatkan citra dan wibawa Departemen Sosial RI, memotivasi peningkatan kinerja pegawai, serta meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat. Lambang/logo dapat dipergunakan pada seluruh perangkat media dan cetak, atribut pegawai, kegiatan administrasi dan perkantoran, serta kegiatan formal. Bentuk, warna, dan arti lambang/logo tercantum dalam lampiran peraturan ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan lambang/logo diatur oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial RI.

(-)

(-)