Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada PKL sebagai usaha ekonomi kerakyatan untuk berkembang, sekaligus menata keberadaan PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan estetika kota. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang baik dan sehat serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pembagian Zona: Penetapan lokasi PKL dibagi menjadi Zona Merah (dilarang), Zona Kuning (terbatas), dan Zona Hijau (diizinkan).
2. Tanda Daftar Usaha (TDU): Setiap PKL wajib memiliki TDU yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan. TDU berlaku paling lama 1 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan.
3. Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan penerbitan TDU, penataan, pembinaan, perlindungan, dan menggunakan tempat usaha sesuai TDU. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan, serta membayar biaya jasa pelayanan.
4. Larangan bagi PKL: PKL dilarang menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, berdagang di Zona Merah, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, mendirikan bangunan permanen, mengalihkan TDU, menelantarkan tempat berdagang, membuang sampah sembarangan, dan menjual barang yang dilarang.
5. Pemberdayaan PKL: Pemerintah Daerah memberikan pemberdayaan berupa bimbingan manajemen usaha, pengembangan kemitraan, peningkatan permodalan, dan peningkatan sarana prasarana.