For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 7 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Also known as: Perpu 7/1960 · Perpu No. 7 Tahun 1960 · Perpu Nomor 7 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1960Publication Date:23 Maret 1960
Badan Usaha Milik NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1960
Publication Date23 Maret 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diterbitkan karena belum ditetapkannya Rancangan Anggaran Perusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1960 sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan penghentian tugas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan anggaran tersebut tidak dapat terlaksana dalam waktu dekat. Pemerintah tidak dapat lagi menggunakan Anggaran tahun 1959 karena tidak sesuai dengan kebijakan keuangan tahun 1960. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur penetapan bagian-bagian perusahaan negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960. Bagian-bagian tersebut meliputi berbagai perusahaan dan jawatan negara seperti Jawatan Pegadaian, Perusahaan Garam dan Soda Negara, Pusat Perkebunan Negara, dan lain-lain. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1960.

(-)

(-)