For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Siak 15/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.898.121.444.208,24, belanja daerah sebesar Rp. 2.503.621.444.208,24, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (605.500.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 740.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 737.500.000.000,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 132.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 266.855.553.119,00, dana perimbangan sebesar Rp. 1.439.887.158.259,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 191.378.732.830,24. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.027.524.729.659,24 dan belanja langsung sebesar Rp. 1.476.096.714.549,00. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 740.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 2.500.000.000,00. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk pembayaran pokok utang pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)