For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 19/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:13 Desember 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date13 Desember 2012
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menata organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah. Evaluasi kelembagaan diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Penyesuaian organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat serta Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati diperlukan agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 3: Mengubah susunan Lembaga Teknis Daerah, termasuk Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Perubahan Pasal 14: Mengubah susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati, termasuk nomenklatur bidang, bagian, seksi, dan sub bagian.
  3. Perubahan Bagian Kedelapan: Mengubah judul menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  4. Perubahan Pasal 18: Mengubah susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  5. Perubahan Pasal 19: Menegaskan tugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  6. Perubahan Lampiran VI dan VIII: Mengubah bagan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sampai dengan dilakukan penataan Organisasi Lembaga Teknis Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan Organisasi Lembaga Teknis Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)