on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan Dan Perbaikan Mesin Produksi, Dan Sub Bidang Pengendalian Dan Jaminan Mutu
Also known as: Permen ESDM 11/2010 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2010
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2010 adalah peraturan baru yang menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan untuk Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik pada beberapa sub bidang (Perancangan, Manufaktur, Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi, serta Pengendalian dan Jaminan Mutu). Peraturan ini secara eksplisit menetapkan dan memberlakukan standar tersebut sebagai standar wajib (lihat Pasal 1 dan Pasal 2).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Di dalam teks Peraturan tidak tercantum ketentuan yang secara tegas menyatakan pembatalan atau penggantian Peraturan Menteri atau peraturan lainnya. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen yang diberikan, Peraturan ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini menyatakan bahwa penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 015 Tahun 2007. Namun, Peraturan ini tidak memberikan frasa yang menunjukkan perubahan langsung (amandemen) atas ketentuan tertentu dalam keputusan atau peraturan tersebut. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat penetapan/pemberlakuan standar baru dalam kerangka pelaksanaan peraturan/perubahan sebelumnya, bukan sebagai amandemen formal terhadap peraturan yang disebutkan.
Status Berlaku
Peraturan ini menyatakan ketentuan mengenai masa berlaku pada Pasal 3: "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Berdasarkan dokumen, tanggal penetapan dan pengundangan adalah 5 Juli 2010, sehingga peraturan menjadi berlaku sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 015 Tahun 2007, serta berdasarkan hasil Forum Konsensus tanggal 25 November 2008 mengenai Standar Kompetensi Asesor di bidang yang dimaksud.
Tujuan utama adalah menetapkan dan memberlakukan standar kompetensi asesor ketenagalistrikan pada sub bidang yang relevan agar penilaian dan sertifikasi kompetensi dilakukan secara seragam dan terstandar.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban utama yang tegas tercantum dalam Pasal 2: standar kompetensi yang ditetapkan diberlakukan sebagai standar wajib. Dengan demikian, para asesor dan lembaga terkait wajib mematuhi standar tersebut dalam pelaksanaan penilaian kompetensi.
Peraturan teks ini tidak merinci hak-hak spesifik tiap pihak (mis. hak banding atau hak mendapatkan sertifikasi), namun implikasinya adalah terdapat kewajiban bagi pihak yang melakukan penilaian dan sertifikasi untuk mengikuti standar yang ditetapkan.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Penyeragaman standar kompetensi asesor dalam sub bidang industri peralatan tenaga listrik.
Kewajiban penerapan standar secara wajib (kepatuhan).
Berlandaskan proses standardisasi kompetensi yang merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait, termasuk prinsip-prinsip yang termuat pada peraturan tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang disebut dalam konsiderans.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Dalam teks Peraturan yang tersedia, mekanisme operasional rinci (mis. kriteria kompetensi, prosedur sertifikasi, mekanisme akreditasi lembaga, tata cara penilaian dan sertifikasi) tidak dicantumkan secara terperinci. Peraturan ini menetapkan standar sebagai wajib tetapi tidak memuat lampiran atau pasal yang menjabarkan langkah teknis dalam dokumen yang diberikan.
Oleh karena itu, pelaksanaan teknis kemungkinan diatur lebih lanjut melalui dokumen pelaksana, pedoman teknis, lampiran standar, atau peraturan turunan lainnya yang tidak tercantum di sini. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum formal untuk pemberlakuan standar tersebut.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan menyatakan pada Pasal 3 bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan: 5 Juli 2010.
Dengan demikian, implementasi dianggap efektif sejak tanggal tersebut kecuali ada ketentuan pelaksanaan lebih lanjut yang mengatur tenggang waktu implementasi secara spesifik.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Dalam teks Peraturan ini tidak terdapat pasal atau ayat yang secara khusus mengatur ketentuan peralihan bagi asesor, lembaga sertifikasi, atau entitas yang telah beroperasi sebelum berlakunya peraturan. Tidak ada pernyataan tentang masa penyesuaian atau perlakuan khusus terhadap sertifikat/asesor yang sudah ada.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian (transition period) secara eksplisit. Oleh karena itu, kewajiban penerapan standar wajib berlaku sejak berlakunya peraturan, kecuali diatur lain oleh peraturan pelaksana atau pedoman teknis yang mungkin diterbitkan kemudian.
Grandfathering Clauses
Dokumen tidak memuat ketentuan "grandfathering" (pemberian pengecualian atau pengakuan terhadap status yang ada sebelumnya). Dengan demikian, tidak terdapat klausul yang secara formal mengakui atau membebaskan asesor atau sertifikat lama dari kewajiban menyesuaikan dengan standar baru dalam teks yang diberikan.
Tidak mengatur sanksi