on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PP 42/2010 · PP No. 42 Tahun 2010 · PP Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi anggota Polri dalam memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak, guna menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Polri yang semakin kompleks. Peraturan ini mengatur hak-hak anggota Polri, termasuk pelayanan kesehatan, bantuan hukum, cuti, perlengkapan perorangan, tanda kehormatan, perumahan dinas, transportasi dinas, masa persiapan pensiun, pensiun, pemakaman dinas, dan pembinaan rohani. Hak-hak ini diatur untuk mendukung Polri dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.