Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja BUMD agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan daya saing Perumda, menyelenggarakan pelayanan publik yang berintegritas, dan mengelola air minum dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup perubahan nama PDAM Tirta Buana Merangin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin. Kantor pusat Perumda berkedudukan di Bangko dan dapat membentuk anak perusahaan dengan bermitra dengan BUMN/BUMD lain atau badan usaha swasta berbadan hukum Indonesia. Usaha Perumda bergerak di bidang pengelolaan air minum. Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset yang dimiliki PDAM Tirta Merangin, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Organ Perumda terdiri dari KPM (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Bupati selaku Kepala Daerah. Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Pegawai Perumda diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.