For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 1/2019 · Perda Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2019Publication Date:21 Maret 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date21 Maret 2019
Publication Date21 Maret 2019
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 06 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2006 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 06 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2010 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja BUMD agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan daya saing Perumda, menyelenggarakan pelayanan publik yang berintegritas, dan mengelola air minum dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup perubahan nama PDAM Tirta Buana Merangin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin. Kantor pusat Perumda berkedudukan di Bangko dan dapat membentuk anak perusahaan dengan bermitra dengan BUMN/BUMD lain atau badan usaha swasta berbadan hukum Indonesia. Usaha Perumda bergerak di bidang pengelolaan air minum. Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset yang dimiliki PDAM Tirta Merangin, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari KPM (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Bupati selaku Kepala Daerah. Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Pegawai Perumda diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)