For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/KU.060/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/KU.060/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 66/Permentan/KU.060/12/2015 · Permentan No. 66/Permentan/KU.060/12/2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:16 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date16 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, penambahan pasal mengenai pemberian tunjangan kinerja yang memperhatikan kinerja pegawai setiap bulannya, dan perubahan Lampiran I mengenai besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 2015.

(-)