For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2001 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 1/2001 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:12 April 2001Publication Date:31 Maret 2001
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date12 April 2001
Publication Date31 Maret 2001
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2000; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2000. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 122.455.603.714,99 dan belanja sebesar Rp. 119.475.895.757,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.979.707.957,99. Urusan Kas dan Perhitungan mencatat pendapatan sebesar Rp 6.488.291.746,72 dan belanja sebesar Rp 7.016.791.545,71, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 528.499.798,00. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran dan urusan kas tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)