on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 7/2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015.
Perubahan APBD mencakup:
Peraturan ini juga menetapkan kriteria terkait dengan belanja dalam kategori darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia atau belum dianggarkan dalam APBD atau Perubahan APBD, yang meliputi kegiatan yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, memiliki dampak signifikan terhadap anggaran, program pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda menimbulkan kerugian yang lebih besar.