Keputusan Menteri ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan sebagai acuan bagi instansi pembina, unit pembina, dan unit pengguna dalam menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi jabatan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kesesuaian antara jumlah jabatan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi secara terukur dan aplikatif. Penyusunan formasi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dengan mempertimbangkan tugas pokok, rencana strategis, dan rencana kerja unit pengguna. Tahapan penyusunan formasi meliputi inventarisasi kegiatan, penghitungan kebutuhan berdasarkan beban kerja, waktu penyelesaian, faktor luas wilayah, dan aktivitas penerbangan, serta pemetaan jabatan dalam struktur organisasi. Hasil penghitungan dan pemetaan tersebut kemudian diusulkan oleh unit pengguna kepada Sekretaris Jenderal melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi untuk diverifikasi, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, Keputusan Menteri ini mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta pemantauan dan evaluasi berkala terhadap metode dan kebutuhan formasi.