For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang desa

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 1/2009 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2009Publication Date:5 Maret 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themedesa
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date07 Juli 2009
Publication Date05 Maret 2009
Place of EnactmentSambas

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa 3. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa 4. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa 5. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa 7. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa 8. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat 9. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya 10. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 11. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ini bertujuan untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan memperkuat peran serta kedudukan pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan daerah di Kabupaten Sambas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dan Perubahan Status Desa: Mengatur tata cara pembentukan desa, penggabungan desa atau dusun, pemekaran desa, perubahan nama dan pusat pemerintahan desa, serta penetapan batas desa. Juga mengatur perubahan status desa menjadi kelurahan. 2. Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa: Mengatur jenis urusan pemerintahan kabupaten yang dapat diserahkan kepada desa, seperti bidang pertanian, pertambangan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Penyerahan urusan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. 3. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Mengatur struktur pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Juga mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa serta Perangkat Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengatur kedudukan, jumlah anggota, persyaratan, mekanisme pemilihan, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPD. 5. Pemilihan Kepala Desa: Mengatur persiapan, penyelenggaraan, hak memilih dan dipilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, serta penetapan calon terpilih dan pengesahan pengangkatan. 6. Keuangan Desa: Mengatur sumber pendapatan desa, jenis pendapatan, bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), serta pengelolaan keuangan desa. 7. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Mengatur pendirian, permodalan, dan kepengurusan BUMDes. 8. Kerjasama Desa: Mengatur kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pihak ketiga. 9. Lembaga Kemasyarakatan: Mengatur pembentukan, fungsi, tugas, dan kegiatan lembaga kemasyarakatan di desa. 10. Pembinaan dan Pengawasan: Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan oleh pemerintah kabupaten dan camat.

(-)

(-)