Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa ini bertujuan untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan memperkuat peran serta kedudukan pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan daerah di Kabupaten Sambas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan dan Perubahan Status Desa: Mengatur tata cara pembentukan desa, penggabungan desa atau dusun, pemekaran desa, perubahan nama dan pusat pemerintahan desa, serta penetapan batas desa. Juga mengatur perubahan status desa menjadi kelurahan.
2. Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa: Mengatur jenis urusan pemerintahan kabupaten yang dapat diserahkan kepada desa, seperti bidang pertanian, pertambangan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Penyerahan urusan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
3. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Mengatur struktur pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Juga mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa serta Perangkat Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengatur kedudukan, jumlah anggota, persyaratan, mekanisme pemilihan, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPD.
5. Pemilihan Kepala Desa: Mengatur persiapan, penyelenggaraan, hak memilih dan dipilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, serta penetapan calon terpilih dan pengesahan pengangkatan.
6. Keuangan Desa: Mengatur sumber pendapatan desa, jenis pendapatan, bagian bagi hasil pajak dan retribusi daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), serta pengelolaan keuangan desa.
7. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Mengatur pendirian, permodalan, dan kepengurusan BUMDes.
8. Kerjasama Desa: Mengatur kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pihak ketiga.
9. Lembaga Kemasyarakatan: Mengatur pembentukan, fungsi, tugas, dan kegiatan lembaga kemasyarakatan di desa.
10. Pembinaan dan Pengawasan: Mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan oleh pemerintah kabupaten dan camat.