For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)

Also known as: PERPRES 63/2024 · PERPRES No. 63 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2024Publication Date:13 Juni 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2024
Publication Date13 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 terkait pengesahan Konvensi Multilateral untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap konvensi tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengesahan konvensi dengan pensyaratan tertentu dan menyatakan bahwa dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris dan Prancis, maka yang berlaku adalah naskah asli. Perubahan daftar pensyaratan dan notifikasi dapat dilakukan melalui pernyataan tertulis atau sesuai tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.

(-)

(-)