For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 8/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2002Publication Date:2 Juli 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date02 Juli 2002
Publication Date02 Juli 2002
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang perdagangan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memperoleh SIUP.
  2. Jenis-jenis SIUP yang terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar, dengan batasan modal dan kekayaan bersih (netto) yang berbeda untuk masing-masing jenis SIUP.
  3. Kewenangan pemberian SIUP berada pada Bupati.
  4. SIUP berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun sekali.
  5. Persyaratan dan tata cara permintaan penerbitan SIUP, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
  6. Kewajiban bagi perusahaan pemegang SIUP untuk melaporkan kegiatan usahanya kepada Bupati setiap tahun.
  7. Pungutan daerah atas pelayanan pemberian SIUP dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis SIUP dan kegiatan (mendirikan baru, perubahan, pembukaan cabang).

Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan cabang/perwakilan perusahaan, perubahan perusahaan, pelaporan, dan ketentuan pidana.

1. Setiap Badan atau perseorangan yang telah memiliki SIUP atau TDUP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan diberi peringatan tertulis apabila tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. 2. SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila tidak mengindahkan peringatan atau melakukan kegiatan usaha yang merugikan konsumen. 3. SIUP dapat dicabut apabila diperoleh berdasarkan data yang tidak benar, tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.