For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 2/2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 April 2016Publication Date:28 Maret 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DANA BERGULIR
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date28 April 2016
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana bergulir di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah usaha, serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pembiayaan bagi KUMKM.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip pengelolaan dana bergulir seperti keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada ekonomi rakyat. Dana bergulir merupakan bagian dari keuangan daerah yang dicantumkan dalam APBD dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sumber dana bergulir dapat berasal dari APBN, APBD, kerjasama dengan lembaga keuangan, hibah, pendapatan bunga/jasa pinjaman, dan pendapatan lain yang sah.

Pemanfaatan dana bergulir dilakukan dalam bentuk pinjaman kepada perorangan/individu, kelompok masyarakat, atau lembaga untuk modal kerja atau investasi. Pengelola dana bergulir adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah, yang dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis pada SKPKD yang menerapkan PPK-BLUD. Dalam kondisi tertentu, Unit Pelaksana Teknis dapat bekerjasama dengan LKB/LKBB atau lembaga keuangan lainnya dalam penyaluran dana.

(-)

(-)