For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 34/2016 · Permenhan No. 34 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 November 2016Publication Date:12 Oktober 2016
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date05 November 2016
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dan tata usaha negara terkait Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengamanan hukum terhadap aset negara dan memastikan kesiapan satuan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat guna mendukung pemenangan perkara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kuasa Hukum dan satuan kerja terkait dalam pelaksanaan pra-pemeriksaan dan pemeriksaan setempat, serta penetapan prosedur dan tahapan pelaksanaan pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban Kuasa Hukum untuk melaksanakan pra-pemeriksaan dan mengajukan permohonan pemeriksaan setempat, serta pengumpulan alat bukti dan penyiapan saksi.

(-)

(-)