For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perawatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 3/2026 · Permenhan No. 3 Tahun 2026 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2026Publication Date:28 Januari 2026
Militer & PertahananPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
Effective Date19 Februari 2026
Publication Date28 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya strategis untuk memastikan kesiapan operasional alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) sebagai aset vital dalam menjaga kedaulatan negara. Kebijakan ini mengatur tata kelola pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap dalam kondisi siap operasional setiap saat.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan tahapan penyelenggaraan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Perencanaan dilakukan oleh setiap Unit Organisasi (UO) dengan mempertimbangkan kondisi teknis, usia pakai, tingkat kesiapan operasional, serta kebutuhan satuan pengguna. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat, yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat, yang mencakup berbagai metode teknis seperti maintenance, repair, overhaul, reengine, repowering, refurbishment, retrofit, mid life modernization, serta inovasi teknik. Standar teknis yang digunakan mengacu pada pedoman pabrik, petunjuk teknis UO, serta standar nasional maupun internasional.

Peraturan ini juga mengatur keterlibatan pihak ketiga melalui kerja sama dengan Penyedia Pemeliharaan dan Perawatan Alpalhankam, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, khususnya untuk tingkat sedang dan berat. Selain itu, diwajibkan adanya pencatatan melalui sistem informasi pemeliharaan dan perawatan untuk mendukung monitoring, penjadwalan otomatis, serta evaluasi berkala. Pengawasan dan pengendalian dilakukan secara berjenjang oleh unsur pimpinan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan personel dan materiel.

(-)

(-)