on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Also known as: Peraturan BNPP 2/2024 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Settap BNPP). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi melalui rangkaian sistematik aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja.
Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara berjenjang pada tingkat Settap, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Kerja Eselon II. Tanggung jawab penyelenggaraan berada pada Kepala Badan, pimpinan Unit Kerja Eselon I, dan pimpinan Unit Kerja Eselon II sesuai dengan lingkup kewenangannya. Komponen utama SAKIP meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi, tata cara penyusunan dokumen kinerja, serta kewajiban publikasi dokumen Renstra dan laporan kinerja pada laman resmi BNPP.