For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset Dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 29/2016 · Permen Ristekdikti No. 29 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2016Publication Date:22 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset Dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date11 Mei 2016
Publication Date22 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Rincian tugas mencakup penyusunan program kerja, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan di berbagai bidang seperti perencanaan, penganggaran, hukum, kerjasama, layanan informasi, dan pengelolaan barang milik negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan sistem riset dan pengembangan, harmonisasi program, kemitraan strategis, serta pengelolaan kekayaan intelektual.

(-)

(-)