Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2004 mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pajak reklame di Kabupaten Rokan Hilir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, melalui televisi, radio, warta harian, dan reklame lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditentukan berdasarkan nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- **Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame berlokasi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- **Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD:** Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame. Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran pajak dilakukan ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.