For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 13/2020 · PERPRES No. 13 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2020Publication Date:17 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Januari 2020
Publication Date17 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)