on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 13/2020 · PERPRES No. 13 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.