For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak Dan Gas Bumi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PMK 92/PMK.05/2018 · PMK No. 92/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak Dan Gas Bumi Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang mencakup pelatihan dan sertifikasi kompetensi, serta layanan penunjang lainnya. Tarif layanan pelatihan dan sertifikasi kompetensi dibedakan berdasarkan peserta dari dalam negeri dan luar negeri, serta tingkat pelatihan. Selain itu, tarif layanan penunjang meliputi berbagai jasa seperti konsultansi, laboratorium, dan penggunaan fasilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum terkait.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)