For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kota Dumai 2/2020 · Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2020Publication Date:3 Januari 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date03 Januari 2020
Publication Date03 Januari 2020
Place of EnactmentDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, perlindungan, pengembangan potensi, dan produktivitas Lanjut Usia (Lansia) agar mereka dapat hidup berguna, berkualitas, dan mandiri. Peraturan ini mengakui pentingnya menghormati dan membahagiakan Lansia dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama, didukung oleh pelayanan dari masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peningkatan Kesejahteraan Lansia yang meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pendidikan, pelatihan, konsultasi dan pendampingan, kesehatan, kesempatan kerja, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan sosial, perlindungan sosial, serta kemudahan layanan dan bantuan hukum.
  2. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam memberikan perlindungan kepada Lansia, terutama Lansia terlantar, melalui pembentukan Panti Wreda, Karang Wreda, partisipasi dalam perayaan hari Lansia Nasional, bantuan modal usaha, kegiatan edukasi, dan bantuan lainnya.
  3. Pembentukan kelembagaan dan koordinasi, termasuk pembentukan Karang Wreda di kelurahan sebagai wadah kegiatan Lansia, serta pembentukan Komisi Daerah Lansia yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan Lansia dan memberikan saran kepada Walikota dalam menyusun kebijakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban Lansia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peran mereka dalam membimbing dan memberikan keteladanan kepada generasi penerus.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.