For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mandailing Natal Dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Permendagri 68/2019 · Permendagri No. 68 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 68 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Mandailing Natal Dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penetapan batas daerah dengan menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) sebagai penanda batas. Batas daerah dimulai dari TK.0 dan berlanjut hingga PBU 129, dengan koordinat yang ditentukan secara rinci. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/nagari atau kecamatan. Batas dan koordinat tersebut juga tercantum dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)