For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 17/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:25 Agustus 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date25 Agustus 2014
Place of EnactmentSoreang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPR Syariah) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendirian PT. BPR Syariah ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah, khususnya bagi usaha menengah, kecil, dan mikro.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian dan Nama: Peraturan ini mendirikan BPR Syariah dengan nama PT. BPR Syariah Sabilulungan.
  2. Kedudukan: PT. BPR Syariah berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Bandung dan dapat mengembangkan usaha dengan membentuk kantor cabang atau kantor cabang pembantu.
  3. Asas dan Tujuan: PT. BPR Syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah melayani masyarakat yang belum terlayani sektor bank berdasarkan prinsip syariah, meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
  4. Kegiatan Usaha: PT. BPR Syariah melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan akad wadi'ah dan mudharabah, menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, istishna', qardh, ijarah, dan hawalah, serta menempatkan dana pada bank syariah lain.
  5. Modal dan Saham: Modal dasar PT. BPR Syariah ditetapkan sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), dengan komposisi mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Modal disetor pertama kali dari Pemerintah Kabupaten Bandung ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  6. RUPS: RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, diadakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
  7. Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi: Diatur mengenai jumlah anggota, pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Direksi.
  8. Kepegawaian: Kepegawaian PT. BPR Syariah diatur berdasarkan ketentuan pokok kepegawaian PT. BPR Syariah.
  9. Tahun Buku dan RKAP: Tahun Buku PT. BPR Syariah adalah Tahun Takwin. RKAP diajukan oleh Direksi untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan disahkan oleh RUPS.
  10. Pembagian Laba: Laba PT. BPR Syariah dibagi untuk dividen, dana cadangan, jasa produksi, dana cadangan tujuan, dan dana sosial.
  11. Kerjasama: PT. BPR Syariah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dalam meningkatkan kegiatan usaha, manajemen, dan profesionalisme perbankan.
  12. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Dalam rangka penyehatan dan/atau pengembangan PT. BPR Syariah dapat dilakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
  13. Pembubaran: Pembubaran PT. BPR Syariah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)