For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 124 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Also known as: PERPRES 124/2018 · PERPRES No. 124 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 124 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 November 2018Publication Date:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2018
Publication Date14 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 375)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Selain itu, pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan mengawasi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)