on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Also known as: Peraturan Bapanas 3/2022 · Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pangan Nasional bertujuan untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Peraturan ini mengatur tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan di lingkungan Badan Pangan Nasional. Jenis Naskah Dinas meliputi Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), Naskah Dinas korespondensi (internal dan eksternal), Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf), dan Naskah Dinas lainnya (sertifikat, piagam penghargaan).
Peraturan ini juga mengatur pembuatan Naskah Dinas yang harus ringkas, jelas, teliti, cermat, dan menggunakan bahasa Indonesia yang formal. Pengamanan Naskah Dinas meliputi klasifikasi keamanan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan hak akses. Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas yang bersifat kebijakan berada pada Kepala Badan, sedangkan yang tidak bersifat kebijakan dapat dilimpahkan. Pengendalian Naskah Dinas meliputi Naskah Dinas masuk dan keluar, dengan tahapan penerimaan, pencatatan, pengarahan, penyampaian, penggandaan, pengiriman, dan penyimpanan.