For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 3/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:25 Januari 2018
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date25 Januari 2018
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perlunya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Tujuannya adalah mewujudkan generasi anak yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan lingkungan keluarga dan keluarga pengganti, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pemenuhan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan hak perlindungan khusus.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta dalam pemenuhan hak anak.
  3. Cara pemenuhan hak anak melalui pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan korban, penyediaan sistem informasi data anak, dan kerjasama dengan Forum Anak.
  4. Kewajiban orang tua dan keluarga dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana strategis, pemenuhan hak anak, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, melakukan koordinasi dan kerjasama, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan Rumah Aman, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
  6. Partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak anak.
  7. Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai upaya pemenuhan hak anak secara terpadu dan sistematis.
  8. Pembentukan Gugus Tugas KLA untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA.
  9. Pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak oleh Bupati dan OPD terkait.

(-)

(-)