For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 1/2018 · Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeLogo dan Bendera Pataka Badan Siber dan Sandi Negara
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date19 Januari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Lembaga Sandi Negara dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bumi Sanapati Lembaga Sandi Negara.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang logo dan bendera pataka Badan Siber dan Sandi Negara. Logo BSSN terdiri atas elemen-elemen seperti bola dunia, Garuda Pancasila, cabai rawit, pena bulu paksi, tulisan BSSN, dan angka biner, yang masing-masing memiliki makna filosofis terkait peran BSSN dalam keamanan siber dan persandian. Warna biru dan kuning keemasan pada logo juga memiliki arti tersendiri. Logo digunakan untuk berbagai keperluan seperti tanda jabatan, lencana, bendera pataka, atribut, dan naskah dinas. Bendera BSSN berwarna dasar kuning dengan logo di tengahnya dan digunakan dalam acara kedinasan. Penggunaan logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara masih diperbolehkan hingga penataan organisasi BSSN selesai.

1. Penggunaan logo dan bendera pataka Lembaga Sandi Negara tetap dapat digunakan sampai dengan selesainya penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara.

(-)