For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Also known as: UU 7/1994 · UU No. 7 Tahun 1994 · UU Nomor 7 Tahun 1994

Status:
Active
Publication Date:2 November 1994
Pertanian & PeternakanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & Telekomunikasi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date02 November 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan kerjasama internasional dan memperkuat sistem perdagangan internasional yang terbuka dan adil. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur serta meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan persetujuan yang mencakup pengaturan perdagangan barang dan jasa, aspek dagang dari hak atas kekayaan intelektual, dan kebijakan investasi terkait perdagangan. Persetujuan ini juga menetapkan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang akan mengawasi pelaksanaan persetujuan dan menyelesaikan sengketa dagang. Indonesia, sebagai negara peserta, diharapkan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangannya dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan persetujuan ini.

(-)

(-)