For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 8/2018 · Peraturan ANRI No. 8 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 April 2018Publication Date:3 April 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date04 April 2018
Publication Date03 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan visi dan misi ANRI dengan pimpinan tinggi yang profesional, berkualitas, dan kompeten.

Peraturan ini mengatur pengisian JPT Madya dan JPT Pratama melalui mutasi, yang harus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Syarat pengisian JPT melalui mutasi meliputi klasifikasi jabatan yang sejenis, pemenuhan standar kompetensi, dan masa jabatan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.

Proses pengisian JPT melalui mutasi meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyampaian rekomendasi. Tahap persiapan melibatkan pembentukan panitia yang terdiri dari unsur JPT Utama ANRI, JPT Madya dari instansi lain, JPT Madya ANRI, dan akademisi/pakar. Tahap pelaksanaan meliputi uji kompetensi melalui penyusunan makalah, presentasi makalah, dan wawancara. Peserta harus memenuhi nilai minimal 86 pada setiap tahapan uji kompetensi. Panitia kemudian menyampaikan hasil uji kompetensi dalam bentuk rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang selanjutnya menyerahkan hasil rekomendasi pengisian JPT Madya kepada Presiden.

(-)

(-)