on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional)
Also known as: Keppres 19/2011 · Keppres No. 19 Tahun 2011 · Keppres Nomor 19 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing perdagangan benih Indonesia di tingkat internasional. Dengan menjadi anggota International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional), Indonesia dapat berpartisipasi dalam standar pengujian benih internasional yang diakui secara global.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Asosiasi Pengujian Benih Internasional. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan konstitusi asosiasi tersebut. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.