For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional)

Also known as: Keppres 19/2011 · Keppres No. 19 Tahun 2011 · Keppres Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing perdagangan benih Indonesia di tingkat internasional. Dengan menjadi anggota International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional), Indonesia dapat berpartisipasi dalam standar pengujian benih internasional yang diakui secara global.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Asosiasi Pengujian Benih Internasional. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan konstitusi asosiasi tersebut. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)