For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Also known as: Peraturan BI 2/2024 · Peraturan BI No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 April 2024Publication Date:18 April 2024
Pencegahan Pencucian UangPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKeamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date22 April 2024
Publication Date18 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk memperkuat keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan dalam rangka pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko siber yang dapat mengganggu stabilitas keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Bank Indonesia dan penyelenggara terkait, serta kewajiban penyelenggara untuk mematuhi standar keamanan informasi dan ketahanan siber internasional. Penyelenggara diwajibkan untuk memiliki strategi dan kebijakan KKS, melakukan manajemen risiko siber, dan memastikan kesiapan menghadapi insiden siber. Selain itu, penyelenggara harus melaksanakan audit KKS secara berkala dan meningkatkan budaya KKS di lingkungan internal dan eksternal.

(-)

  • Penyelenggara yang melanggar ketentuan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa teguran, kewajiban membayar, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
  • Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dikenakan paling banyak Rp5.000.000,00 per laporan.