Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, di antaranya:
- Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1.
- Penghapusan ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 4.
- Penyisipan ayat (3a) pada Pasal 12 mengenai penyusunan dan penetapan Propemperda.
- Penyisipan ayat (3a) dan (3b) pada Pasal 19 mengenai penyelarasan naskah akademik Raperda.
- Penyisipan Pasal 22A mengenai pengajuan Raperda dari DPRD.
- Penghapusan ayat (1) Pasal 23.
- Penyisipan ayat (la) dan (1b) pada Pasal 30 mengenai pembahasan Raperda.
- Penyisipan Pasal 34A, Pasal 34B dan Pasal 34C mengenai fasilitasi dan Noreg.
- Perubahan BAB VI mengenai Pembentukan Peraturan Bupati.
- Perubahan Pasal 38 mengenai penetapan Perbup.
- Perubahan Pasal 39 mengenai Tim Penyusunan Perbup.
- Perubahan Pasal 40 mengenai paraf koordinasi Raperbup.
- Perubahan Pasal 41 mengenai perubahan dan/atau penyempurnaan Raperbup.
- Perubahan Pasal 45 ayat (2) huruf c mengenai materi muatan peraturan DPRD tentang kode etik.
- Perubahan Pasal 55 mengenai penandatanganan Perbup.
- Penghapusan Pasal 56.
- Perubahan Pasal 63 mengenai penomoran Produk Hukum Daerah.
- Perubahan Pasal 66 mengenai pengundangan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD dalam Berita Daerah.
- Perubahan Pasal 67 mengenai keberlakuan Perda, Perbup dan Peraturan DPRD.
- Perubahan Pasal 68 mengenai pemuatan Perda dan Perbup dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- Perubahan Pasal 69 mengenai autentifikasi Produk Hukum Daerah.
- Perubahan Pasal 71 mengenai hak masyarakat dalam memberikan masukan.
- Perubahan Pasal 72 mengenai pengikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.