Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan di Aceh. Kebijakan ini mencakup penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dinamis dan statis. Kewenangan Pemerintah Aceh meliputi pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Aceh dan BUMA, pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh berbagai pihak, pengelolaan simpul jaringan dalam SIKA melalui JIKA, pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Aceh dengan retensi di bawah 10 tahun, perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana berskala Aceh, penyelamatan arsip SKPA yang digabung atau dibubarkan, autentikasi arsip statis dan alih media, pencarian arsip statis yang hilang, serta penggalian arsip bernilai guna yang diciptakan oleh berbagai lembaga dan perseorangan. Qanun ini juga mengatur tanggung jawab Gubernur dalam penetapan kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIKA dan JIKA, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, pengawasan, kerjasama, dan pendanaan.