For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 3/2016 · Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 April 2016Publication Date:7 April 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date07 April 2016
Publication Date07 April 2016
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab melalui administrasi dan pengelolaan BMD yang tertib. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan BMD yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi BMD: Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah.
  2. Asas Pengelolaan: Fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  3. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD/Kepala BPKA, Kepala SKPD, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
  4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD.
  5. Pengadaan BMD: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  6. Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran: Diatur mekanisme penerimaan dari pihak ketiga, penyimpanan oleh penyimpan barang, dan penyaluran berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.
  7. Penggunaan BMD: Ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  8. Pemanfaatan BMD: Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  9. Pengamanan dan Pemeliharaan: Meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan yang dibebankan pada APBD.
  10. Penilaian BMD: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  11. Pemindahtanganan BMD: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  12. Pemusnahan BMD: Dilakukan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  13. Penghapusan BMD: Dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Milik Daerah.
  14. Penatausahaan BMD: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  15. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati dan Pengelola Barang.
  16. Pembiayaan: Dibebankan pada APBD.
  17. Tuntutan Ganti Rugi: Dikenakan terhadap pihak yang merugikan daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan, tetap dapat dilaksanakan.

Dalam rangka pengamanan dan penyelamatan terhadap barang milik daerah, perlu dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sanksi terhadap Pengelola Barang, Pembantu Pengelola Barang, Pengguna Brang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang karena perbuatannya merugikan daerah.