For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 5/2020 · Peraturan BKKBN No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2020Publication Date:12 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProgram Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeManajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date30 Maret 2020
Publication Date12 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) BKKBN diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan ketersediaan Pegawai ASN yang kompeten dan berkualitas di lingkungan BKKBN, serta untuk memperkuat penerapan Sistem Merit. Latar belakangnya adalah perlunya sistem yang mendorong Pegawai ASN untuk meningkatkan kompetensi secara objektif dalam rangka suksesi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional.

Peraturan ini mengatur manajemen talenta yang meliputi akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Akuisisi talenta dilakukan melalui analisis kebutuhan, identifikasi, dan penetapan talenta. Pengembangan talenta bertujuan mempersiapkan talenta untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, yang dilaksanakan dengan penetapan mentor dan penyusunan rencana pengembangan individu. Retensi talenta dilakukan melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan, dan pemberian penghargaan. Penempatan talenta ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rencana suksesi dan kebutuhan strategis BKKBN.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan manajemen talenta, yang dilaksanakan oleh PPK dengan dibantu oleh PyB dan unit yang membidangi SDM. Unit yang membidangi SDM bertugas menyusun Rencana Suksesi, mengusulkan Jabatan Target, dan mengusulkan nama-nama Kandidat Potensial. Pengembangan Talenta dilakukan oleh unit yang membidangi pendidikan dan pelatihan dan pengembangan SDM.

(-)

(-)