For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2002Publication Date:17 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date17 Juni 2002
Publication Date17 Juni 2002
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi-definisi terkait retribusi tempat khusus parkir, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Pejabat yang ditunjuk, Tempat Khusus Parkir, Kawasan I dan II, Kendaraan, Petugas Parkir, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Masa retribusi, SPTRD, SKRD, STRD, dan Kas Daerah.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir. Tarif retribusi dibedakan antara Kawasan I (Kota Karanganyar, Kota Jaten, Kota Colomadu, dan Kota Palur, pusat perdagangan dan industri, tempat wisata, keramaian insidentil, dan Rumah Sakit Umum Kabupaten Karanganyar) dan Kawasan II (lokasi parkir di luar Kawasan I). Tarif retribusi juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, seperti truk dengan gandengan, bus, mikro bus, jeep, sedan, dan kendaraan bermotor roda dua.

(-)

(-)