on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 90/HUK/2026 tentang Penetapan Lokasi Sekolah Rakyat Tahap II
Also known as: Kepmensos 90/HUK/2026 · Kepmensos No. 90/HUK/2026
Keputusan Menteri Sosial ini diterbitkan dalam rangka pemenuhan hak pendidikan sebagai bagian integral dari pembangunan sumber daya manusia serta upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Kebijakan ini menetapkan 93 (sembilan puluh tiga) lokasi sekolah rakyat tahap II yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Lokasi-lokasi yang ditetapkan merupakan lokasi permanen yang dipilih berdasarkan pertimbangan keberlanjutan dari sekolah rakyat rintisan tahun 2025 serta pemenuhan kriteria teknis yang telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum. Penetapan lokasi ini berfungsi sebagai dasar hukum dalam penyiapan pelaksanaan operasional sekolah rakyat tahap II.
Dalam pelaksanaannya, penetapan lokasi ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor antara Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.