For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2018 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:16 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date16 Agustus 2018
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan dalam rangka efektivitas pelayanan perizinan kegiatan berusaha, tuntutan pelayanan kemudahan investasi, dan penyesuaian dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Jepara. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 beserta perubahannya, maka ketentuan mengenai retribusi izin gangguan di Kabupaten Jepara tidak lagi berlaku.

(-)

(-)