For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 105/PMK.011/2012 · PMK No. 105/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2012Publication Date:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Juni 2012
Publication Date13 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal untuk Tahun Anggaran 2012. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum serta meningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal di dalam negeri.

Ketentuan substansial meliputi pemberian BMDTP atas impor barang dan bahan yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini, dengan pagu anggaran sebesar Rp30.500.000.000,00. Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Perusahaan yang ingin memperoleh BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan, persetujuan atau penolakan permohonan, penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai BMDTP, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas BMDTP. Barang dan bahan yang memperoleh BMDTP wajib digunakan untuk pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan.

(-)

1. Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor.