on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 105/PMK.011/2012 · PMK No. 105/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal untuk Tahun Anggaran 2012. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum serta meningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal di dalam negeri.
Ketentuan substansial meliputi pemberian BMDTP atas impor barang dan bahan yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini, dengan pagu anggaran sebesar Rp30.500.000.000,00. Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Perusahaan yang ingin memperoleh BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan, persetujuan atau penolakan permohonan, penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai BMDTP, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas BMDTP. Barang dan bahan yang memperoleh BMDTP wajib digunakan untuk pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan.