For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Also known as: Permen PANRB 4/2021 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2021Publication Date:24 Februari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Maret 2021
Publication Date24 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1803); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan program pelatihan setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang jabatan terdiri atas Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Setiap jabatan harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).

Kompetensi Teknis mencakup Perencanaan Program Pelatihan Olahraga, Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih, Pelatihan Teknik Cabang Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, dan Pengelolaan Sarana Prasarana, Alat Bantu Latihan dan Media Latihan. Kompetensi Manajerial meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural adalah perekat bangsa.

Standar Kompetensi didasarkan pada kamus Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)