on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Also known as: Permen PANRB 4/2021 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan program pelatihan setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang jabatan terdiri atas Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Setiap jabatan harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
Kompetensi Teknis mencakup Perencanaan Program Pelatihan Olahraga, Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih, Pelatihan Teknik Cabang Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, dan Pengelolaan Sarana Prasarana, Alat Bantu Latihan dan Media Latihan. Kompetensi Manajerial meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural adalah perekat bangsa.
Standar Kompetensi didasarkan pada kamus Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.