Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. APBD ditetapkan sebesar Rp1.149.941.176.759,00 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp1.146.328.292.759,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.148.441.176.759,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp2.112.884.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp3.612.884.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp2.112.884.000,00.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirinci menjadi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran melebihi anggaran yang tersedia. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati.